Ujian Nasional adalah sistem
evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional. setiap tahun
nilai standar UN meningkat begitu juga kesulitannya, yang terbaru tahun 2013
standar kelulusan adalah 5,50 yang diambil dari gabungan Nilai sekolah 40
persen dan Nilai Ujian nasional 60 persen. bukannya menjadi lebih baik dengan
adanya presentase seperti itu malah membuat masalah baru dalam pendidikan.
dengan adanya presentase seperti itu, pihak sekolah akan menaikkan nilai
sekolah siswanya untuk mengantisipasi apabila mereka memperoleh nilai UN
yang kecil. paket soal yang begitu
banyak yakni 20 paket, juga membuat peserta ujian cemas dan tidak percaya diri
sehingga membuat mereka tidak percaya diri dalam mengerjakan soal. Tidak hanya
itu pendistribuan soal UN yang tidak serentak di seluruh propinsi di Indonesia
meningkatkan kecenderungan kecurangan lebih besar.
Apa UN masih diperlukan ? selain fakta diatas masih
banyak alasan orang-orang tidak setuju dengan adanya UN. pertama yaitu disetiap
pelaksanaan Ujian Nasional selalu terjadi kecurangan, baik itu dilakukan oleh
guru, murid, maupun pengawas ujian, kedua pelaksanaan UN yang rancu, ketiga
menghabiskan biaya yang banyak, keempat penentuan kelulusan yang dilakukan
dengan metode Ujian nasional yang hanya beberapa hari menjadi hal yang tidak adil
bagi siswa yang telah belajar hingga 12 tahun. Kelima akan muncul julukan “bodoh”
pada anak yang tidak lulus dalam ujian, dan masih banyak alasan lainnya.
Dari fakta-fakta yang ada
wajarlah jika UN semestinya dihapuskan, sebuah penelitian dari sebuah lembaga nirlaba yang didirikan di
George Washington University, Center on Education Policy , yang meneliti ujian
kelulusan di sejumlah Negara bagian Amerika Serikat sejak tahun 2002
menyimpulkan bahwa sampai sekarang belum ditemukan keterkaitan antara UN dan
peningkatan prestasi siswa. Tak hanya Center on Education Policy saja yang
belum menemukan, namun juga Grodsky dkk (2009), Reardon dkk (2009), dan Holme
dkk (2012). Jelaslah bahwa UN tidak efektif untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagaimanapun Memang UN adalah
cara yang dapat digunakan dalam mengukur kualitas siswa, namun apa itu semua
benar? Bahwa siswa dapat diukur dari beberapa soal ujian yang belum tentu
dijawab secara jujur. Semuanya kembali kepada kebijakan pemerintah.
Saran saya seperti dalam pasal 58
ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 bahwa “Evaluasi hasil belajar peserta didik
dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkesinambungan”. Sebuah pernyataan yang
jelas-jelas mengharapkan pendidiklah (guru) yang seharusnya memantau proses
belajar siswa, dalam arti menjadi pemantau kualitas siswa.
No comments:
Post a Comment