Monday, September 2, 2013

Ujian Nasional (Argumentasi)



Ujian Nasional adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional. setiap tahun nilai standar UN meningkat begitu juga kesulitannya, yang terbaru tahun 2013 standar kelulusan adalah 5,50 yang diambil dari gabungan Nilai sekolah 40 persen dan Nilai Ujian nasional 60 persen. bukannya menjadi lebih baik dengan adanya presentase seperti itu malah membuat masalah baru dalam pendidikan. dengan adanya presentase seperti itu, pihak sekolah akan menaikkan nilai sekolah siswanya untuk mengantisipasi apabila mereka memperoleh nilai UN yang  kecil. paket soal yang begitu banyak yakni 20 paket, juga membuat peserta ujian cemas dan tidak percaya diri sehingga membuat mereka tidak percaya diri dalam mengerjakan soal. Tidak hanya itu pendistribuan soal UN yang tidak serentak di seluruh propinsi di Indonesia meningkatkan kecenderungan kecurangan lebih besar.

Apa UN  masih diperlukan ? selain fakta diatas masih banyak alasan orang-orang tidak setuju dengan adanya UN. pertama yaitu disetiap pelaksanaan Ujian Nasional selalu terjadi kecurangan, baik itu dilakukan oleh guru, murid, maupun pengawas ujian, kedua pelaksanaan UN yang rancu, ketiga menghabiskan biaya yang banyak, keempat penentuan kelulusan yang dilakukan dengan metode Ujian nasional yang hanya beberapa hari menjadi hal yang tidak adil bagi siswa yang telah belajar hingga 12 tahun. Kelima akan muncul julukan “bodoh” pada anak yang tidak lulus dalam ujian, dan masih banyak alasan lainnya.
Dari fakta-fakta yang ada wajarlah jika UN semestinya dihapuskan, sebuah penelitian dari  sebuah lembaga nirlaba yang didirikan di George Washington University, Center on Education Policy , yang meneliti ujian kelulusan di sejumlah Negara bagian Amerika Serikat sejak tahun 2002 menyimpulkan bahwa sampai sekarang belum ditemukan keterkaitan antara UN dan peningkatan prestasi siswa. Tak hanya Center on Education Policy saja yang belum menemukan, namun juga Grodsky dkk (2009), Reardon dkk (2009), dan Holme dkk (2012). Jelaslah bahwa UN tidak efektif untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagaimanapun Memang UN adalah cara yang dapat digunakan dalam mengukur kualitas siswa, namun apa itu semua benar? Bahwa siswa dapat diukur dari beberapa soal ujian yang belum tentu dijawab secara jujur. Semuanya kembali kepada kebijakan pemerintah.
Saran saya seperti dalam pasal 58 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 bahwa “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”. Sebuah pernyataan yang jelas-jelas mengharapkan pendidiklah (guru) yang seharusnya memantau proses belajar siswa, dalam arti menjadi pemantau kualitas siswa.

No comments:

Post a Comment